TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai dalam kasus dugaan penghinaan bendera yang dilakukan Robert Herry Son ada kesalahan dalam penerapan pasal.
Untuk diketahui, Polres Bengkalis menerapkan Pasal 66 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terhadap Robert.
Menurut Hotman, dalam pasal tersebut, seharusnya tindak pidana dilandasi dengan niat jahat.
Baca: Pria Pemasang Bendera Merah Putih ke Anjing Dipecat dari Pekerjaan, Hotman Duga Ditekan Oknum Ormas
Lebih lanjut Hotman menyindir Polres Bengkalis yang langsung sadar dan memfasilitasi restorative justice.
Hotman berujar, pihak Polres Bengkalis tak mengaku bahwa ada hal yang tak memenuhi unsur intern mereka.
Imbas kasus ini, Robert harus kehilangan pekerjaannya sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera.
Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona yang mendampingi Robert pada Sabtu (26/8/2023) menduga, sikap tersebut karena perusahaan ditekan oleh oknum ormas setempat.
Baca: Hotman Paris Sebut Kasus Pemasangan Bendera Merah Putih di Leher Anjing Kini Sudah Damai
Adapun laporan terhadap Robert saat ini sudah dicabut dan pelapor sepakat berdamai melalui Restorative Justice.
Meski begitu, Polres Bengkalis belum menerbitkan surap perintah penghentian penyidikan (SP3).
Untuk diketahui, Robert ditangkap dan jadi tersangka gara-gara memasang bendera ke leher anjing di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Kamis (10/8/2023).
Seusai ditangkap, Robert sempat membuat video klarifikasi dan permintaan maaf.
Pro kontra pun mengiringi perkembangan kasus ini.
Baca: Sempat Dibela Hotman Paris, Pengalung Bendera Merah Putih ke Leher Anjing Tak Jadi Dibui
Menurut Hotman, Robert tak memiliki niatan untuk menghina bendera negara. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # anjing # Bendera Merah Putih # Bengkalis # Hotman Paris
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.