Sri Mulyani Blak-blakan Bongkar Besaran Anggaran untuk Kenaikan Gaji PNS 2024, Tembus Rp 52 Triliun

Editor: Fitriana SekarAyu

Reporter: Feba Fadhiliana

Video Production: Ananda Bayu Sidarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp 52 triliun untuk mengakomodasi kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan TNI maupun Polri.

Rencananya, kenaikan gaji tersebut berlaku mulai tahun depan.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu diungkapkan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024, di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/8/2023).

Ia mengatakan, jumlah itu termasuk juga diberikan bagi pensiunan yang besarannya 12 persen.

Sedangkan, porsi untuk ASN sebesar 8 persen dari anggaran.

Bendarahara negara itu pun merincikan, anggaran ASN pusat senilai Rp 9,4 triliun.

Baca: 10 Tahun Menjabat, Ini Perbandingan Kenaikan Gaji PNS Era SBY vs Jokowi, Tertinggi hingga 20 Persen

Sementara, bagi pensiunan nilainya sebesar Rp 17 triliun.

Sementara untuk ASN daerah juga naik sebesar 8 persen dengan anggaran Rp 25,8 triliun.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Baca: Intip Segini Perbandingan Nominal Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen, Berlaku Mulai 2024

Hal ini disampaikannya dalam pidato pengantar atau keterangan pemerintah terkait RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta nota keuangannya dalam sidang bersama DPR dan DPD RI, Rabu (16/8/2023).

Jokowi mengungkapkan, kenaikan gaji ini dilakukan demi reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan kepada ASN.

"Untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diperkuat. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara kontisten dan berhasil guna," tutur dia.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Menkeu Sri Mulyani: Anggaran Kenaikan Gaji PNS 2024 Senilai Rp 52 Triliun"

# kenaikan gaji # ASN # Sri Mulyani

Sumber: Tribunnews.com
   #Sri Mulyani   #ASN   #kenaikan gaji
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda