Minggu, 11 Mei 2025

Nasional

Intip Segini Perbandingan Nominal Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen, Berlaku Mulai 2024

Senin, 21 Agustus 2023 14:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji untuk para pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan hingga personil TNI dan Polri.

Kenaikan gaji tersebut berlaku mulai awal tahun 2024 mendatang.

Dikutip dari Tribunnews.com, adapun besaran kenaikan gaji untuk PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen.

Sementara untuk gaji pensiunan, pemerintah juga menetapkan kenaikan sebesar 12 persen.

Namun, kenaikan tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Kenaikan tukin ini berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

Dengan kenaikan penghasilan, diharapkan PNS serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.

Baca: Viral Tahanan Rudapaksa Nekat Bakar Sel Mapolsek Gantarang, Diduga Sempat Bertingkah Aneh

Baca: Viral Momen Rombongan Anak Punk di Baturaja Ikut Upacara HUT RI, Warga Malah Tampak Santai

Setelah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan Ia pada 2024 sebesar Rp 1.685.664, atau naik sebesar Rp 124.864.

Sementara itu, gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 5.901.200 per bulan.

Jika mengalami kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan IVe pada 2024 yakni Rp 6.373.296, atau naik sebesar Rp 472.096.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini rincian perbandingan gaji PNS sebelum dan sesudah naik 8 persen.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Perbandingan Gaji PNS sebelum dan sesudah Naik 8 Persen, Berlaku Mulai 2024"

# PNS  # Gaji  # Jokowi # pensiunan

Editor: Dimas HayyuAsa
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #PNS   #gaji   #Jokowi   #pensiunan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved