TRIBUN-VIDEO.COM - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas mengibarkan serta menurunkan bendera pusaka pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain mendapatkan tugas kehormatan tersebut, ternyata seluruh anggota Paskibraka juga mendapatkan sejumlah gaji dan bonus yang menarik.
Dikutip dari Tribunnews.com, anggota Paskibraka menerima gaji atau honor sebagai pengakuan atas dedikasi dan kerja keras mereka.
Adapun, besaran gaji yang diterima Paskibraka berbeda-beda sesuai tingkatan.
Baca: Suasana Haru Paskibraka Bitung seusai Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih dalam HUT ke-78 RI
Mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional.
Paskibraka tingkat kabupaten menerima gaji kisaran Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000.
Paskibraka tingkat provinsi menerima kisaran Rp 1,5 juta.
Baca: Gaji PNS NAIK Mulai Awal 2024, Belum Termasuk Tukin, Kinerja Tiap Lembaga Jadi Penentu Besaran Uang
Paskibraka tingkat nasional menerima gaji antara Rp 3 juta hingga Rp 10 juta.
Tak hanya gaji, anggota Paskibraka juga mendapatkan sertifikat sebagai bagian dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka HUT RI.
Sehingga, anggota Paskibraka memiliki peluang untuk mendapat beasiswa pendidikan.
Sertifikat ini dapat digunakan sebagai bukti prestasi untuk mendaftar beasiswa tersebut.
(*)
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Daftar Gaji Paskibraka Nasional, Provinsi, Kabupaten Tahun 2023, Petugas Upacara HUT ke-78 RI"
# gaji # kenaikan gaji # Paskibraka #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.