TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara kondang Hotman Paris sempat memberikan pembelaan terhadap pria yang kalungkan bendera ke leher anjing, Robert Herison (22).
Ia mempertanyakan langkah kepolisian menetapkan Robert sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara.
Hotman menilai aksi Robert yang melilitkan bendera merah putih di leher anjing tidak memenuhi unsur pidana.
Pernyataan itu disampaikan Hotman Paris dalam akun Instagram pribadinya.
Hotman kemudian menyamakan aksi Robert dengan hal yang biasa dilakukan masyarakat pada umumnya saat merayakan Kemerdekaan Indonesia.
Seperti lomba adu cepat kerbau atau pun kuda yang digelar masyarakat.
Baca: BREAKING NEWS: Tak Jadi Dibui, Pelaku Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing Dibebaskan Polisi
Baca: Momen Robert Cium Merah Putih Seusai Bebas Sebagai Tersangka Kasus Kalungkan Bendera ke Anjing
Mereka juga kerap melilitkan bendera merah putih ke bagian kayu kereta kuda atau kerbau.
Terbaru, kini Robert resmi dibebaskan sebagai tersangka atas kasus dugaan penginaan atau penistaan simbol negara tersebut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, mengatakan kasus ini diselesaikan melalui Restorative Justice.
Dijelaskan olehnya, penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam acara Apel Kebangsaan hari ini, Rabu (16/8/2023).
Di mana apel itu dihadiri semua unsur Forkopimda tokoh masyarakat, tokoh, agama, pemuda, pelajar, dan elemen masyarakat lainnya.
Bahkan Robert juga secara terbuka menyampaikan permintaan maafnya di hadapan polisi dan peserta apel tersebut.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Tersangka Kalungkan Bendera ke Anjing, Robert Bebas dan Cium Merah Putih Depan Anggota Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.