Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara & Harus Bayar Rp 120 M dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Video Production: Fitriana Dewi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy berlanjut pada Selasa (15/8/2023).

Persidangan itu beragendakan pembacan tuntutan dari jaksa.

Baca: Dinilai Tak Manusiawi, Sadis dan Brutal Jadi Hal yang Memberatkan Tuntutan Mario Dandy

Mario melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Baca: BREAKING NEWS Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Tak Ada Alasan Pemaaf untuk Anak Rafael

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, Mario Dendy cs dituntut membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.

Mario Dandy terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana.

(TribunStyle/ Delta)

# Mario Dandy # Tuntutan Mario Dandy # David Ozora # Sidang tuntutan

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda