TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy berlanjut pada Selasa (15/8/2023).
Persidangan itu beragendakan pembacan tuntutan dari jaksa.
Baca: Dinilai Tak Manusiawi, Sadis dan Brutal Jadi Hal yang Memberatkan Tuntutan Mario Dandy
Mario melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Baca: BREAKING NEWS Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Tak Ada Alasan Pemaaf untuk Anak Rafael
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, Mario Dendy cs dituntut membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Mario Dandy terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana.
(TribunStyle/ Delta)
# Mario Dandy # Tuntutan Mario Dandy # David Ozora # Sidang tuntutan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.