Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM, PASAR MINGGU - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo pidana 12 tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai anak eks pegawai pajak Rafael Alun itu terbukti secara sah dan menganiaya berat terencana terhadap David.
Baca: Mario Dandy Resmi Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora
Jaksa menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," tegas jaksa.
Baca: Dinilai Tak Manusiawi, Sadis dan Brutal Jadi Hal yang Memberatkan Tuntutan Mario Dandy
Mario Dandy tampak tenang ketika mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa. Namun, ekspresi Mario tak begitu terlihat karena menggunakan masker.
Dalam sidang tuntutan ini, terdakwa Mario Dandy mengenakan kemeja putih celana panjang berwarna hitam.
Sidang tuntutan ini dihadiri kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini. Sedangkan ayah David, Jonathan Latumahina, tak hadir karena sedang menemani anaknya terapi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Tak Ada Alasan Pemaaf Buat Anak Rafael Alun
# Mario Dandy # kasus penganiayaan # penjara # Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan # penganiayaan #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.