TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin (14/8).
Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih (Antonius Kosasih).
Seusai pemeriksaan, Kamaruddin mengaku banyak berdebat dengan penyidik.
Baca: Kamaruddin Simanjuntak Kecewa dengan Penyidik Bareskrim, Sempat Debat karena Bukti Ditolak
Hal itu diungkapkan Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Adapun, Kamaruddin diperiksa selama sekira 10 jam dan dicecar 16 pertanyaan.
Kamaruddin menyebut, sejatinya pemeriksaan selesai pada pukul 16.00 WIB.
Namun, terdapat perdebatan antara dirinya dengan pihak penyidik Bareskrim Polri.
Perdebatan tersebut terkait barang bukti kasus yang ditanganinya sebagai kuasa hukum dari istri ANS Kosasih, Rina Lauwy.
Baca: Dicecar 16 Pertanyaan selama 10 Jam, Kamaruddin Mengaku Banyak Debat dengan Penyidik
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari Kamaruddin Simanjuntak yang dilaporkan Dirut PT Taspen.
Ia dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait video Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen mengelola dana Rp 300 triliun dan memiliki banyak wanita simpanan. (Tribun-Video.com/Tribunbekasi.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Diperiksa Sebagai Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Akui Banyak Berdebat dengan Penyidik Bareskrim
# TRIBUNNEWS UPDATE # Kamaruddin Simanjuntak # tersangka # pengacara # ANS Kosasih # pencemaran nama baik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.