Kamaruddin Singgung Kejanggalan di Balik Penetapannya Jadi Tersangka, Duga Ada Unsur Politis

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Nila

Cameraman: Rahmat Gilang Maulana

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak menilai ada kejanggalan di balik penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong yang dilaporkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.

Hal ini disampaikan Kamaruddin Simanjuntak saat menjalani pemeriksaan pada Senin (14/8/2023).

Menurutnya, kejanggalan pertama yakni penetapan tersangka dirinya yang dilakukan saat ia menjalankan tugas sebagai pengacara.

Baca: BREAKING NEWS: Puluhan Pengacara Ancam Menginap di Bareskrim jika Kamaruddin Simanjuntak Ditahan

Baca: Kamaruddin Datangi Bareskrim seusai Jadi Tersangka, Dibekingi Puluhan Pengacara dan Pendukung

Ia pun menilai, penetapan tersangka yang dilakukan itu telah melanggar Undang-Undang Advokat.

Ditambah lagi, Kamaruddin menilai ada unsur politis di balik penanganan kasus tersebut.

Penetapan tersangka terhadapnya juga bersamaan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Selain itu, Kamaruddin juga menyebut banyak pihak yang belum dimintai keterangan dalam penanganan kasus itu. Hanya saja, status hukumnya justru langsung ditingkatkan sebagai tersangka. (Tribun-Video.com)

# Kamaruddin Simanjuntak # PT Taspen # Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda