TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak menilai ada kejanggalan di balik penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong yang dilaporkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.
Hal ini disampaikan Kamaruddin Simanjuntak saat menjalani pemeriksaan pada Senin (14/8/2023).
Menurutnya, kejanggalan pertama yakni penetapan tersangka dirinya yang dilakukan saat ia menjalankan tugas sebagai pengacara.
Baca: BREAKING NEWS: Puluhan Pengacara Ancam Menginap di Bareskrim jika Kamaruddin Simanjuntak Ditahan
Baca: Kamaruddin Datangi Bareskrim seusai Jadi Tersangka, Dibekingi Puluhan Pengacara dan Pendukung
Ia pun menilai, penetapan tersangka yang dilakukan itu telah melanggar Undang-Undang Advokat.
Ditambah lagi, Kamaruddin menilai ada unsur politis di balik penanganan kasus tersebut.
Penetapan tersangka terhadapnya juga bersamaan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Selain itu, Kamaruddin juga menyebut banyak pihak yang belum dimintai keterangan dalam penanganan kasus itu. Hanya saja, status hukumnya justru langsung ditingkatkan sebagai tersangka. (Tribun-Video.com)
# Kamaruddin Simanjuntak # PT Taspen # Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.