TRIBUNNEWS UPDATE
Kamaruddin Datangi Bareskrim seusai Jadi Tersangka, 'Dibekingi' Puluhan Pengacara dan Pendukung
TRIBUN-VIDEO.COM - Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri setelah dirinya menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan dari Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Saat datang ke Bareskrim, Kamaruddin didampingi oleh puluhan pengacara dan pendukungnya.
Ia tampak menggunakan toga begitupun dengan pengacara yang mendampinginya.
Saat hadir di Bareskrim pada Senin (14/8/2023) siang, puluhan pengacara dan pendukungnya pun meneriakkan nama Kamaruddin.
Lebih lanjut, kedatangannya ke Bareskrim diakui Kamaruddin merupakan buntut dirinya menjadi tersangka.
Baca: LIVE: Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim, Didampingi Puluhan Pengacara & Pendukung
Ia menyebut bahwa penetapan dirinya menjadi tersangka yakni saat dirinya menjalankan tugas sesuai dengan profesinya sebagai advokat.
Di mana kal itu dirinya membela kliennya Rina Lauwly yang merupakan istri dari Dirut PT Taspen ANS Kosasih dan anaknya.
"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina lauwly dan anaknya," kata Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin mempertanyakan soal status tersangka yang disematkan kepadanya.
Hal ini karena saat itu dirinya sedang menjalankan tugas sebagai seorang pengacara yang membela kliennya.
Ia menyebut jika penetapan tersangka ini sudah melanggar undang-undang tentang advokat.
Baca: Ngaku Tak Pantas Dipolisikan, Kamaruddin: Jika Dilapor karena Bela Klien, Semua Pengacara Terancam
Di mana dalam Pasal 16 UU Advokat menyebut bahwa seorang advokat tidak boleh diperiksa selama masih menjalankan tugasnya.
"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukan kah pasal 16 UU advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," ucapnya.
Setelah itu, keributan di Bareskrim pun terjadi karena pihak kepolisian tidak memperbolehkan semua pengacara yang mendampingi Kamaruddin masuk ke ruang pemeriksaan.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didampingi Puluhan Pengacara dan Pendukung, Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim
Host: Alexa Dhea
VP: Dedhi Ajib
# Pemeriksaan # Bareskrim Polri # Kamaruddin Simanjuntak # Pengacara
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Inisial 5 Orang yang Dilaporkan Jokowi soal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Buntut Isu Ijazah Palsu
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Jokowi Turun Tangan Langsung Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro: Biar Jelas & Gamblang
Rabu, 30 April 2025
Tribun Video Update
Roy Suryo Sebut Jokowi Masuk Perangkap seusai Buat Laporan Pencemaran Nama Baik terkait Ijazah Palsu
Rabu, 30 April 2025
tribunnews update
Terungkap! Pengacara di Jakpus Bawa Senpi Ilegal Gara-gara Serangan, Ternyata Positif Pakai Narkoba
Senin, 28 April 2025
Terkini Nasional
Bareskrim Ogah Tangani Laporan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi? Ini Alasanya!
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.