Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Kamaruddin Datangi Bareskrim seusai Jadi Tersangka, 'Dibekingi' Puluhan Pengacara dan Pendukung

Senin, 14 Agustus 2023 13:18 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri setelah dirinya menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan dari Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

Saat datang ke Bareskrim, Kamaruddin didampingi oleh puluhan pengacara dan pendukungnya.

Ia tampak menggunakan toga begitupun dengan pengacara yang mendampinginya.

Saat hadir di Bareskrim pada Senin (14/8/2023) siang, puluhan pengacara dan pendukungnya pun meneriakkan nama Kamaruddin.

Lebih lanjut, kedatangannya ke Bareskrim diakui Kamaruddin merupakan buntut dirinya menjadi tersangka.

Baca: LIVE: Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim, Didampingi Puluhan Pengacara & Pendukung

Ia menyebut bahwa penetapan dirinya menjadi tersangka yakni saat dirinya menjalankan tugas sesuai dengan profesinya sebagai advokat.

Di mana kal itu dirinya membela kliennya Rina Lauwly yang merupakan istri dari Dirut PT Taspen ANS Kosasih dan anaknya.

"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina lauwly dan anaknya," kata Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023).

Kamaruddin mempertanyakan soal status tersangka yang disematkan kepadanya.

Hal ini karena saat itu dirinya sedang menjalankan tugas sebagai seorang pengacara yang membela kliennya.

Ia menyebut jika penetapan tersangka ini sudah melanggar undang-undang tentang advokat.

Baca: Ngaku Tak Pantas Dipolisikan, Kamaruddin: Jika Dilapor karena Bela Klien, Semua Pengacara Terancam

Di mana dalam Pasal 16 UU Advokat menyebut bahwa seorang advokat tidak boleh diperiksa selama masih menjalankan tugasnya.

"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukan kah pasal 16 UU advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," ucapnya.

Setelah itu, keributan di Bareskrim pun terjadi karena pihak kepolisian tidak memperbolehkan semua pengacara yang mendampingi Kamaruddin masuk ke ruang pemeriksaan.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didampingi Puluhan Pengacara dan Pendukung, Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim

Host: Alexa Dhea
VP: Dedhi Ajib

# Pemeriksaan # Bareskrim Polri # Kamaruddin Simanjuntak # Pengacara

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved