TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan atas kasus narkoba.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan kabar tersebut.
Dikabarkan pemecatan terhadap Dody melalui Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang menggelar sidang pada Kamis (10/8/2023).
Dalam sidang tersebut tim KKEP sendiri terdiri dari lima orang.
Di antaranya, Ketua KKEP yakni Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.
Selanjutnya, anggota sidang KKEP yakni Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting, Kabag Sumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengki Wijaya.
Serta Kabag Binetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudi Mulianto.
Adapun dalam sidang tersebut ada lima saksi yang dihadirkan yakni Kompol K, SM, LP, Kompol SHS dan AKP AA.
Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah membacakan vonis terhadap AKBP Dody Prawiranegara dalam persidangan pada Rabu (10/5/2023).
Baca: Kemarahan AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara, Acungkan Jari hingga Teriak: Saya Bukti Dikorbankan
Baca: AKBP Dody Prawiranegara Minta Divonis Bebas dari Kasus Narkoba, Mengklaim Melakukan karena Paksaan
Dia diketahui terjerat kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Diketahui dalam kasus tersebut Dody Prawiranegara dijatuhi pidana selama 17 tahun penjara.
Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Dody Prawiranegara sebesar Rp 2 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Jon Sarman.
Selain itu, Dody juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 22 saksi dan 3 ahli dari jaksa penuntut umum.
Serta 2 saksi dan 2 ahli meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Polri
#dodyprawiranegara #dipecatpolri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.