KPK Cegah Kepala Baguna PDI-P & 2 Pihak Swasta Buntut Dugaan Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Sandy Yuanita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah mantan Sekretaris Utama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Max Ruland Boseke bepergian ke luar negeri.

Max dicegah atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terkait perkara korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.

Max juga diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI-P.

Max dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan, terhitung sejak 17 Juni hingga 17 Desember 2023.

Selain Max, KPK juga meminta Imigrasi mencegah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas bernama Anjar Sulistiyono.

Baca: Novel Baswedan Yakin Selama KPK Dipimpin Firli Bahuri maka Harun Masiku Tak akan Ditangkap

Baca: Fakta Kasus Dugaan Suap di Basarnas, Kabasarnas dan Koorsmin Punya Hak Dapat Bantuan Hukum dari TNI

Kemudian Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, bepergian ke luar negeri.

Dalam situsnya, CV Delima Mandiri disebut sebagai perusahaan yang bergerak di bidang bodi mobil.

Baik Anjar maupun William dicegah dalam waktu yang sama dengan Max.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali fikri mengatakan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Pencegahan berlaku selama 6 bulan pertama dan bisa diperpanjang sesuai keperluan tim penyidik.

Kendati demikian, pihak KPK belum mengungkap tersangka dalam kasus dugaan korupsi truk angkut personel di Basarnas tersebut.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cegah Kepala Baguna PDI-P Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Basarnas"

# Max Ruland Boseke # Basarnas # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda