Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Fakta Kasus Dugaan Suap di Basarnas, Kabasarnas dan Koorsmin Punya Hak Dapat Bantuan Hukum dari TNI

Kamis, 10 Agustus 2023 18:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdapat fakta baru dalam kasus dugaan suap di Basarnas yang dilakukan oleh anggota TNI aktif.

Diketahui, eks Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Afri Budi Cahyanto kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rupanya, mereka memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari TNI.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro pada Kamis (10/8).

Ia mengatakan, bantuan hukum tersebut tertuang dalam Pasal 56 UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

"Jadi sebetulnya tersangka terdakwa terpidana itu punya hak didampingi penasihat hukum," kata Kresno Buntoro.

Baca: Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Tandatangani Langsung Surat Penahanan Eks Kepala Basarnas

Baca: Kecurigaan Kasus Suap Basarnas Hilang di Puspom, Panglima TNI Bantah Impunitas Peradilan Militer

Hal itu juga diperkuat dalam UU Nomor 31 tahun 1997 di Peradilan Militer.

Di situ berisi hak prajurit yang memperoleh lawatan dan layanan kedinasan.

Meliputi, penghasilan dan seterusnya termasuk bantuan hukum.

"Sehingga prajurit dan keluarganya itu punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum," tegasnya.

Sebagai informasi, menurut keterangan dari Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko, Henri dan Afri telah ditahan.

Penahanan keduanya dilakukan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kababinkum TNI: Jadi Tersangka, Kabasarnas dan Koorsmin Punya Hak Dapat Bantuan Hukum dari TNI

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Basarnas   #suap   #TNI

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved