Ferdy Sambo Lolos dari Pidana Mati seusai Diputus MA, Mahfud MD: Kasasi Itu adalah Final

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Fegi Sahita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Menko Polhukam Mahfud MD kembali menanggapi hasil kasasi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.

Mahfud MD menyatakan bahwa upaya hukum kasasi yang diajukan terpidana sudah final.

Adapun sebelumnya Mahfud MD berujar bahwa kualitas hukuman pidana seumur hidup dan mati sama.

Dikutip dari Kompas.com, dalam keterangannya pada Rabu (9/8/2023), Mahfud MD menilai, seluruh pertimbangan dalam putusan ini sudah lengkap.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ujar Mahfud MD di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8/2023).

Baca: Ferdy Sambo Gagal Dihukum Mati dan Divonis Seumur Hidup oleh MA, Mahfud MD Prediksi sejak Februari

Dikatakan olehnya, apabila negara boleh melakukan upaya hukum, maka hal tersebut akan dilakukan.

Namun pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di tingkat kasasi sudah diatur, yakni yang boleh mengajukannya hanya terpidana.

Sehingga pihak lain seperti Jaksa, tak bisa melakukannya.

Diterangkan oleh Mahfud, PK merupakan upaya luar biasa yang harus ada novum atau fakta-fakta baru.

Untuk itu Mahfud mengajak publik untuk menjaga keputusan ini agar ditegakkan.

Mahfud juga berharap agar tak ada permainan di balik hasil kasasi oleh MA ini.

"Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu di remisi-remisi dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi," pungkasnya.

Baca: Bharada Richard Eliezer Sudah Bebas Bersyarat sejak 4 Agustus 2023, Vonis Ferdy Sambo Disunat

Sebelumnya, pada Selasa (8/8/2023), Mahfud MD menerangkan, secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup sama karena tak menyertakan angka.

Mahfud lantas menyinggung KUHP baru yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku.

Dalam KUHP tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani penjara selama 10 tahun, hukuman bisa diubah menjadi seumur hidup.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Vonis Hukuman Seumur Hidup ke Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kasasi Itu Sudah Final"

Host: Sisca Mawaski
VP: Fegi

# Pembunuhan Brigadir J # Mahfud MD # Vonis # Ferdy Sambo # Kasasi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda