TRIBUN-VIDEO.COM - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan demi membebaskan ARH tersangka mafia tanah telah melanggar aturan.
Dirinya menegaskan, aksi Mayor Dedi bukan atas nama institusi saat menggeruduk Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023).
Yudo pun meminta agar Dedi segera ditindak tegas.
Baca: Mafia Tanah yang Bebas karena Mayor Dedi kini Melawan, Balik Laporkan Personel Polrestabes Medan
Baca: Pengakuan Rosyid Hasibuan Tersangka Mafia Tanah Laporkan Personel Polrestabes Medan seusai Kisruh
Yudo mengatakan Dedi bergerak bukan atas nama Panglima Daerah Militer (Pangdam) Bukit Barisan ataupun institusi Komando Daerah Militer (Kodam).
Ia menegaskan telah memerintahkan Pangdam dan Komandan Pusat POM TNI untuk memeriksa Dedi.
Sementara itu Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Infantri Rico Julyanto Siagian, mengatakan Pangdam I/Bukit Barisan Mayor Jenderal TNI Achmad Daniel Chardin telah menyatakan agar kasus Mayor Dedi diusut.
Rico Julyanto Siagian mengatakan Dedi dan puluhan anggota lain saat ini tengah diperiksa oleh Staf Intelijen (Sintel) Kodam. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panglima TNI: Prajurit yang Geruduk Polrestabes Medan Bukan Atas Nama Institusi
# Panglima TNI Laksamana Yudo Margono # Polrestabes Medan # Mayor Dedi Hasibuan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.