TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani meminta Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono merespon kasus penggerudukan yang dilakukan Mayor Dani Hasibuan,. anggota Kumdam I/Bukit Barisan ke Polrestabes Medan.
Menurut Arsul, tindakan penggerudukan yang dilakukan sekelompok anggota TNI itu semestinya tidak patut terjadi.
Arsul mengatakan, anggota TNI harus memahami prosedur penanganan hukum sebagaimana yang ada dalam KUHAP.
Diakuinya, apa yang dilakukan Mayor Dedi sudah merusak citra dari TNI.
Ia beranggapan, tindakan dari Mayor Dedi sudah menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Baca: Pakai Rompi Oranye, Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Polri Bersama 5 Saksi Lain Terkait Kasus TPPU
Baca: Awalnya BANGGA Diwawancarai TV, Ibu Kevin Kini Takut Terancam Pidana Buntut Nikahkan Anaknya
Apalagi, buntut adanya intervensi ini, tersangka mafia tanah kemudian dibebaskan.
ARH, tersangka pemalsuan surat keterangan lahan di sebuah perseroan terbatas (PT) di Sumatera Utara, dibebaskan usai puluhan anggota TNI menggeruduk Mapolrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).
Para prajurit ini diketahui berasal dari Kodam 1/Bukit Barisan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa pria berkaus biru yang keluar dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan sekitar pukul 19.00 WIB, merupakan tersangka pemalsuan tanda tangan.
Hanya saja, Fathir enggan menjelaskan secara detail, apa alasan ARH dibebaskan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka atas beberapa laporan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DPR RI Soroti Kasus Puluhan TNI Geruduk Polrestabes Medan, Minta Tanggapan Panglima TNI
# TNI # Prajurit # Medan # DPR RI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.