TRIBUN-VIDEO.COM - PDIP menduga ada manuver kekuasaan yang muncul untuk mengubah batas usia minimal calon wakil presiden minimal 40 menjadi 35 tahun.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan, pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah konsistensi kepada peraturan perundang-undangan yang ada.
Hal tersebut diungkapkan Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP DPIP Lenteng Agung Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).
Hasto menegaskan, agar semua bisa taat dengan aturan batas usia minimal yang sudah ditetapkan saat ini.
Diketahui sebelumnya, MK mengubah syarat minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Baca: Bendera Partai Kepala Banteng Dibakar saat Demo Bela Rocky, PDIP Laporkan Aktivis HMI Jakarta
Menurut Hasto, sebaiknya aturan yang sudah berlaku tidak diubah di tengah jalan persiapan Pemilu 2024.
Selain itu, kewenangan membuat atau mengubah aturan terkait batas usia cawapres ada di tangan legislatif, bukan kewenangan MK.
Sebelumnya, MK tengah menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Perkara diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.
Baca: Anies Baswedan Janji Turunkan Harga Bahan Pokok dan Biaya Kesehatan, PDIP Sudah Dilakukan Jokowi
Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dalam perkembangannya, gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres kemudian dikaitkan dengan upaya untuk memuluskan langkah bagi Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto.
Hal ini ditanggapi oleh Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, Minggu (6/8/2023).
Adanya gugatan ini menimbulkan spekulasi pemberian jalan bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju Pilpres 2024.
Dinamika tersebut akan menjadi diskursis publik yang berkontribusi pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi, jika motif dan semangatnya benar-benar untuk mencari dan menemukan batas usia minimal terbaik menjadi pemimpin nasional sebagai capres dan cawapres.
Demokrat meyakini, hakim MK memiliki kenegarawanan untuk memutuskan gugatan tersebut. (*)
ur
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDI-P Sebut Ada Manuver Kekuasaan di Balik Upaya Mengubah Minimal Usia Capres Cawapres Jadi 35 Tahun"
# Pemilu 2024 # usia cawapres # usia capres # Hasto Kristiyanto # PDIP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.