Gugatan Usia Cawapres demi Loloskan Gibran? Jokowi: Jangan Menduga-duga, Saya Tak Intervensi

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Untuk diketahui DPR dan pemerintah memberikan keterangan dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

 

DPR dan Pemerintah memberikan sinyal setuju dengan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun itu.

 

Lantas muncul isu bahwa permohonan itu untuk meloloskan Gibran menjadi cawapres.

 

Gibran, yang kini berusia 35 tahun, diisukan akan berpasangan dengan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto di pemilihan presiden 2024.

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal isu gugatan batas minimal usia capres-cawapres yang dikaitkan dengan putranya yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

 

Baca: Elektabilitas Prabowo Semakin Meningkat Jelang Pilpres 2024, Ganjar-Anies Tercatat Masih Stagnan!

 

Baca: Pertemuan PSI dan Prabowo Diduga Sinyal Dukungan Jokowi, PDIP Ungkit Perjuangan Menangkan Presiden

 

Jokowi meminta agar semua pihak tidak menduga-duga.

 

Ia pun menegaskan, tak akan melakukan intervensi terkait uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres yang sedang bergulir di MK.

 

Menurutnya, proses uji materi merupakan urusan kekuasaan yudikatif.

 

Demikian disampaikan Jokowi saat ditemui di Jawa Barat pada Jumat (4/8).

 

"Jangan menduga-duga, jangan berandai-andai," kata mantan Wali Kota Solo ini.

 

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tegaskan Tak Intervensi soal Uji Materi Batas Usia Capres di MK"

 

#presidenjokowi #gibranrakabumingraka #prabowosubianto #jokowidodo #pemilu2024 #capres2024 #cawapres2024

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda