TRIBUN-VIDEO.COM - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akui telah bertemu dengan ketua komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Panglima Yudo Margono menyatakan telah menandatangani langsung surat penahanan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi
Ia memastikan tak akan mengintervensi proses hukum anggotanya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.
Baca: Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun, Henri Alfiandi akan Habiskan Masa Pensiun di Penjara
Baca: [FULL] Kronologi Suap Kabasarnas, Henri Tentukan Fee 10% Janjikan Angin Segar Bernilai Miliaran
Laksamana Yudo Margono menegaskan tak akan melindungi anggotanya yang salah.
Hal tersebut merujuk pada kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas yang menyeret dua anggota TNI aktif.
(Tribun-Video.com)
# Panglima TNI Laksamana Yudo Margono # Basarnas # Marsekal Madya Henri Alfiandi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.