TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke PTUN Jakarta.
Pelaporan dilakukan lantaran dirinya dilarang berangkat umrah.
Kemenkumham menjelaskan, alasan Habib Rizieq Shihab tidak diizinkan umrah karena ada persyaratan yang tidak dipenuhi.
Baca: Lambaian Tangan Rizieq Shihab ke Massa Aksi Demo 266, Tuntun Ponpes Al-Zaytun Ditutup Permanen
Syarat tersebut termasuk surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi.
Surat itu berisikan pernyataan bahwa Habib Rizieq tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan.
Syarat laun juga termasuk surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.
Habib Rizieq menilai alasan itu tak masuk akal.
Langkah Kemenkumham lantas ditanggapi oleh Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.
Baca: Rizieq Shihab Ungkap Alasan Hadir Reuni 212, Peserta Sempat Bersorak: Udah, Ntar Gua Ditangkap Lagi
Menurutnya, sikap tersebut justru memantik rentetan pertanyaan.
"Alasan Kumham, tidak ada instrumen untuk mengawasi HRS. Tapi kalau ditelisik lebih jauh, sikap Kumham itu justru memantik rentetan pertanyaan," kata Reza.
Pasalnya, Kemenkumham tidak menyebutkan aspek apa pada diri HRS yang perlu diawasi sedemikian ketat sampai-sampai ia tidak diizinkan menjalankan ibadah ke Tanah Suci.
(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Habib Rizieq Shihab Tidak Diizinkan Umrah, Reza Amriel: Negara Khawatir Berlebihan dan Tak Adil
Host: Tini Afshin
VP: Adam Sukmana
# Habib Rizieq Shihab # Dicekal # Kemenkumham # Umrah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.