TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 10 orang diantara 34 korban dugaan keracunan setelah menyantap makanan diacara hajatan pemberian nama di Desa Truni Kecamatan Babat Lamongan sudah diperbolehkan pulang.
Sepuluh korban yang sudah diperbolehkan meninggalkan Rumah Sakit dan menjalani rawat jalan di rumah untuk pemulihan itu terdata, 8 korban dari RS Nahdlatul Ulama, 2 korban dari RS Muhammadiyah Babat.
Diantaranya, di RS Muhammadiyah, sebanyak 2 korban sudah keluar dari semula 12 orang, sedang di RS Nahdlatul Ulama ada 8 dari 17 korban yang boleh pulang.
(*)
Baca selengkapnya disini
# Lamongan # Keracunan makanan # Hajatan # RS Muhammadiyah #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.