10 dari 34 Warga Lamongan yang Diduga Keracunan Makanan saat Hajatan Sudah Diperbolehkan Pulang

Editor: Wening Cahya Mahardika

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 10 orang diantara 34 korban dugaan keracunan setelah menyantap makanan diacara hajatan pemberian nama di Desa Truni Kecamatan Babat Lamongan sudah diperbolehkan pulang.

Sepuluh korban yang sudah diperbolehkan meninggalkan Rumah Sakit dan menjalani rawat jalan di rumah untuk pemulihan itu terdata, 8 korban dari RS Nahdlatul Ulama, 2 korban dari RS Muhammadiyah Babat.

Diantaranya, di RS Muhammadiyah, sebanyak 2 korban sudah keluar dari semula 12 orang, sedang di RS Nahdlatul Ulama ada 8 dari 17 korban yang boleh pulang.

(*)


Baca selengkapnya disini

# Lamongan # Keracunan makanan # Hajatan # RS Muhammadiyah

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda