Regional
Ditpolairud Polda Kalsel Menetapkan 8 Pria Lamongan Jatim Jadi Tersangka Kasus Destructive Fishing
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Banjarmasin Post - Frans Rumbon
TRIBUN-VIDEO.COM - Delapan orang pria asal Lamongan Jawa Timur (Jatim) ditetapkan sebagai tersangka oleh Jajaran Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mereka ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perikanan atau destructive fishing, yang terjadi di wilayah perairan Kalsel.
Ditetapkannya delapan tersangka ini disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Dr Andi Adnan saat menggelar konfrensi pers, hari ini Selasa (4/3/2025) di dermaga kayu kawasan Banjar Raya, Banjarmasin. (*)
#kalsel #pidana #fishing
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
9 Pembuat Bom Ikan Jaringan Internasional Ditangkap Ditpolairud Polda Sulsel, Gagal Eksekusi di Laut
Minggu, 27 April 2025
Live Update
Terlibat Ilegal Fishing, Pria asal Jateng Berakhir Diamankan Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan
Sabtu, 26 April 2025
Live Update
Nekat Buang Bayi di Tong Sampah Pabrik, Pidana 20 Tahun Penjara Menanti Ibu Muda asal Lamongan
Sabtu, 26 April 2025
Live Update
Rugikan Negara hingga Rp9,3 Miliar, Polda Lampung Tampilkan Wajah Para Tersangka Destructive Fishing
Sabtu, 26 April 2025
Tribunnews Update
Kapal Batu Bara Meledak di Perairan Lamongan Sebabkan 2 Orang Tewas, Ledakan Diduga dari Mesin
Kamis, 13 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.