Minggu, 11 Mei 2025

Regional

Ditpolairud Polda Kalsel Menetapkan 8 Pria Lamongan Jatim Jadi Tersangka Kasus Destructive Fishing

Rabu, 5 Maret 2025 15:20 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Banjarmasin Post - Frans Rumbon
TRIBUN-VIDEO.COM - Delapan orang pria asal Lamongan Jawa Timur (Jatim) ditetapkan sebagai tersangka oleh Jajaran Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mereka ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perikanan atau destructive fishing, yang terjadi di wilayah perairan Kalsel.

Ditetapkannya delapan tersangka ini disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Dr Andi Adnan saat menggelar konfrensi pers, hari ini Selasa (4/3/2025) di dermaga kayu kawasan Banjar Raya, Banjarmasin. (*)


#kalsel #pidana #fishing

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved