TRIBUN-VIDEO.COM - Asisten Rumah Tangga (ART) di Pontianak berinisial SN (25) ditangkap polisi imbas curi perhiasan majikannya.
ART tersebut mencuri perhiasan majikannya dengan nominal total mencapai Rp 103 juta.
Dikutip dari TribunPontianak.co.id pada (30/7), dugaan awal itu dilakukan SN demi mencukupi kebutuhan hidupnya serta traktir teman dan berfoya-foya.
SN ditangkap atas laporan majikannya di Polsek Pontianak Selatan pada (27/7).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengungkapkan, saat laporan, korban mencurigai jika asisten rumah tangganya sendiri lah orang yang melakukan pencurian.
Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian dan hasilnya, tidak lain adalah asisten rumah tangga korban sendiri yaitu SN.
Baca: Tolong Saya Pak Jokowi Tangis TKW Arab Saudi Viral, Dikasari Majikan hingga Disuruh Makan Sampah
Lebih lanjut Kompol Tri menjelaskan bahwa SN mengakui jika pencurian perhiasan itu dilakukan secara bertahap.
Semua hal tersebut dikatakan oleh Kompol Tri pada Sabtu (29/7/2023).
"Berdasarkan pemeriksaan, SN mengakui telah melakukan pencurian tersebut, berbagai perhiasan majikannya diambil secara bertahap tidak sekaligus," ungkap Kompol Tri, Sabtu 29 Juli 2023.
Baca: Majikan yang Siksa Keji ART di Jaksel Serahkan Uang Rp 200 Juta saat Sidang Vonis
Perhiasan yang diambil, kemudian SN jual kepada seorang berinisial HR di pasar Tengah Pontianak.
Lantas, hasil penjualan emas digunakan tersangka untuk berbagai keperluan hidupnya serta menjamin teman-temannya.
Sebagai informasi, tersangka SN ditegaskan Kompol Tri akan dijerat dengan pasal 362 KUHP, sedangkan pembeli emas berinisial HR di pasar tengah dijerat dengan pasal 380 KUHP.
(*)
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul ART di Pontianak Curi Perhiasan Majikan, Lalu Traktir dan Berfoya Dengan Teman-temannya
# asisten rumah tangga # Pontianak # mencuri emas # kebutuhan pribadi # foya foya #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.