Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Majikan yang Siksa Keji ART di Jaksel Serahkan Uang Rp 200 Juta saat Sidang Vonis

Selasa, 25 Juli 2023 08:14 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak majikan yang melakukan penganiayaan pada asisten rumah tangganya menyerahkan bantuan uang tunai senilai Rp 200 juta saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

Dikutip dari Tribunnews, bantuan ini diserahkan oleh kuasa hukum terdakwa Metty Kapantow kepada ayah korban Siti Khotimah, Suparno.

Mulanya terdakwa membayarkan restitusi senilai Rp 275 juta sesuai dengan perhitungan LPSK yang dititipkan di PN Jaksel.

Kemudian terdakwa menyerahkan uang tambahan senilai Rp 200 juta yang tak ada hubungannya dengan tuntutan.

Majelis hakim pun sempat bertanya pada Suparno apakah akan mengambil uang tersebut atau tidak.

Baca: Dirudapaksa Sebelum Dibunuh Ayahnya, Wanita di Kediri yang Ditemukan Tewas dalam Karung Juga Disiksa

"Sekarang ditambah lagi dalam bentuk bantuan Rp200 juta. Mau konsultasi dulu silahkan. Gunakan hati nuranimu jangan terpengaruh oleh orang lain," kata majelis hakim.

Seusai berdiskusi, Suparno akhirnya menerima uang tersebut dengan catatan tak mempengaruhi proses hukum yang berjalan.

Untuk diketahui, Siti Khotimah menjadi korban penyiksaan keji yang dilakukan oleh Metty Kapantow.

Penyiksaan ini dilakukan di sebuah apartemen di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam kurun waktu September hingga Desember 2022.

Siti Khotimah diborgol dan disiram air panas hingga tubuhnya penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.

Baca: VIRAL KASUS Mahasiswi di Pandeglang Jadi Korban Kasus Revenge Porn, 3 Tahun Disiksa Pacarnya

Peristiwa nahas ini baru terungkap setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya di Pemalang.

Pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Sebanyak sembilan orang ditangkap dalam peristiwa ini, yakni Metty Kapantow, suaminya So Kasander.

Kemudian anak Metty dan So bernama Jane Sander, dan enam ART.

Hakim telah menjatuhkan vonis selama empat tahun untuk Metty dan 3,5 tahun untuk terdakwa lainnya.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Siti Khotimah Terima Uang Bantuan Rp200 Juta dari Terdakwa Metty Kapantow

Host: Sisca
VP: Irvan

# majikan # Siksa # ART # Jaksel # uang # sidang vonis

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #majikan   #Siksa   #ART   #Jaksel   #uang   #sidang vonis

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved