TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta maaf soal penetapan tersangka kasus dugaan suap terhadap Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi.
Pasalnya, langkah KPK ini dinilai melangkahi hukum militer TNI.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Jumat (28/7/2023) menilai, bahwa penyidik KPK lupa dan khilaf karena melakukan penangkapan.
Baca: Total Aset Benny Tjokro yang Disita terkait Kasus Korupsi Jiwasraya Mencapai Lahan Seluas 83 Hektare
Diakui Johanis Tanak, prosedur penangkapan anggota TNI seharusnya memang diserahkan ke TNI.
Dikatakannya, pihak KPK telah melakukan audiens dengan pihak Puspom TNI.(Tribun-Video.com/Tini)
# TRIBUNNEWS UPDATE # KPK # minta maaf # TNI # tersangka # Basarnas # korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.