TRIBUN-VIDEO.COM - Dikabarkan, kehadiran Rafael Alun Trisambodo dalam sidang lanjutan pada Selasa (25/7) atas kasus yang menjerat sang putra, Mario Dandy hanya diwakili sepucuk surat.
Isi surat tersebut menyatakan bahwa Rafael Alun enggan menghadiri saksi yang meringankan Mario Dandy.
Kemudian, eks pejabat pajak tersebut menolak menanggung restitusi untuk sang korban penganiayaan Mario Dandy, yakni David Ozora.
Pasalnya, Rafael Alun menilai Mario Dandy sudah dewasa, sehingga bisa membayar restitusi secara mandiri.
Seperti diketahui, biaya restitusi untuk David Ozora senilai Rp 120 miliar.
Baca: KPK Menyelisik Aset Rafael Alun, Beberapa Barang Mewah seperti Tas Merek Luar Negeri Disita
Baca: Sudah Disita, Rumah Milik Rafael Alun di Simprug Masih Dihuni Anaknya, KPK Beri Penjelasan
Dalam surat tersebut Rafael Alun juga menyatakan tak bisa menanggung biaya restitusi lantaran seluruh asetnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, dalam perkara yang menjerat Mario Dandy, pihak keluarga sempat menyatakan kesiapannya untuk menanggung biaya pengobatan korban.
Akan tetapi, kini justru sebaliknya lantaran situasinya sudah berbeda.
Di sisi lain, lantaran Rafael Alun tak hadir menjadi saksi sang putra, lantas sidang yang semula dijadwalkan pada hari ini Selasa (25/7/2023) dibatalkan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.
Terkait alasan ketidakhadiran Rafael Alun tak dijelaskan secara rinci.
Kendati demikian, Andreas Nahot menyatakan, ayah Mario Dandy tengah berhalangan hadir.
(Tribun-Video.com/Kompas.com).
#rafaelalun #mariodandy #davidozora
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.