Gugatan Sudah Terdaftar, PN Bandung Tunjuk Hakim untuk Mediasi Panji Gumilang & Ridwan Kamil

Editor: Tri Hantoro

Reporter: chalida husna

Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menunjuk hakim untuk perkara gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil.

Humas PN Bandung, Dal Yusra mengatakan gugatan Panji Gumilang itu sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sementara gugatan tercatat didaftarkan Senin 24 Juli 2023.

Menindaklanjuti gugatan itu, Pengadilan Negeri (PN) Bandung pun telah menunjuk hakim.

"Hakimnya sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni hakim Tuti Haryati SH MH," kata Humas PN Bandung Dal Yusra saat dihubungi, Selasa (25/7/2023).

Sebelum masuk persidangan, PN Bandung bakal menjadwalkan mediasi untuk penggugat dan tergugat.

"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, maka PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu yang dijadwalkan pada 15 Agustus 2023," katanya.

Sebelumnya, Hendra Effendi, kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan gugatan karena Ridwan Kamil telah menggiring opini soal Ponpes Al Zaytun.

“Berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, yang kami dugakan ke Ridwan Kamil, atas dasar beberapa statemen dan langkah-langkah kerja yang sifatnya terburu-buru,” ujar Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (24/7/2023).

(Tribun-Video/TribunJabar)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, PN Bandung Sudah Tunjuk Hakim untuk Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil

Baca: Panji Gumilang Ternyata Punya Hotel Megah di Area Ponpes Al Zaytun, Pemkab Langsung Bertindak

Baca: Panji Gumilang akan Bangun Galangan Kapal di Batam, Ketua Komisi II DPRD Kepri: Saya Keberatan!

#gugatan #panjigumilang #ridwankamil #pengadilannegeri #bandung

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda