TRIBUN -VIDEO.COM - Seorang warga, pemilik usaha warung di Desa Sesua, Malinau Barat diamankan polisi setelah dari Mekkah melakukan ibadah haji, karena diduga terlibat praktik prostitusi.
Perempuan berinisial HH (45) alias Irma ini ditahan karena diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan modus penyedia jasa prostitusi.
Irma diduga berperan sebagai muncikari atau penyedia jasa prostitusi di Malinau melalui warung jajanan atau warung kopi.
Hasil penelusuran tim Unit Reskrim Polres Malinau, Irma diduga berperan sebagai penyedia jasa prostitusi di warung miliknya yang berlokasi di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat. (*)
Baca: Menteri Sosial Tri Rismaharini Temui Korban TPPO di Manggarai Timur, Ada Balita hingga Pasutri
Baca: Sindikat TPPO Hargai Satu Ginjal Rp 135 Juta, Korban DIPAKSA PULANG Meski Luka Masih Basah
# praktik prostitusi # ibadah haji # Muncikari # Malinau Barat # TPPO # Malinau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.