TRIBUN-VIDEO.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kembali gemparkan publik.
Setelah menggugat Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, kini Panji menggugat Menko Polhukam Mahfud MD.
Panji Gumilang menggugat perdata Mahfud MD.
Tak tanggung-tanggung, Panji menggugat Mahfud sebesar Rp 5 triliun.
Baca: Seusai Galangan Kapal, Kini Usaha Kayu Milik Ponpes Al Zaytun Disegel karena Izin Juga Tak Diurus
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengonfirmasi.
Zulkifli mengonfirmasi hal itu pada Kamis (20/7).
Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: Sosok Pablo Benua dan Bisnisnya, Viral seusai Bela Panji Gumilang & Siap Biayain Ponpes Al-Zaytun
Mahfud MD dianggap telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataannya.
Oleh karenanya, Panji Gumilang meminta ganti rugi baik materiil maupun imateril sebesar Rp 5 triliun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
# Panji Gumilang # gugatan perdata # Mahfud MD # Pondok Pesantren Al-Zaytun # Menko Polhukam #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.