TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang anggota Polri berinisial Aipda M alias D terlibat dalam kasus perdagangan ginjal ke Kamboja yang terungkap di Bekasi.
Dalam kasus ini, Aipda M menipu para tersangka, menjanjikan bisa bantu hentikan kasus jika aksi terlarang itu terendus.
Adapun, Aipda M berhasil meraup keuntungan hingga Rp 612 juta dari para pelaku.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi pada Kamis (20/7/2023).
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," katanya.
Hengki menjelaskan, Aipda M berperan membantu sindikat dengan cara menghalang-halangi proses penyidikan.
Baca: Sebut Korban Dipaksa Pulang meski Luka Masih Basah, 1 Ginjal Dihargai Rp 135 Juta di Kamboja
Baca: Cara 122 WNI Bisa Jual Ginjal sampai Rp 16 Miliar, Begini Alur Transaksi hingga Operasi di Kamboja
Baik secara langsung, maupun tidak langsung.
Aipda M menginformasikan kepada pelaku, cara-cara menghindari pengejaran pihak kepolisian.
Adapun, selain oknum anggota Polri, sindikat ini juga melibatkan seorang pegawai Imigrasi berinisial AH.
Ia disebut berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali.
Dalam fakta hukum yang ditemukan, mereka menerima uang Rp3,2-Rp3,5 juta dari korban (pendonor) ginjal yang diberangkatkan.
Total, saat ini sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aipda M Terima Rp 612 Juta dalam Kasus Penjualan Ginjal ke Kamboja, Berperan Menghalangi Penyidikan
#wni #ginjal #kamboja #penjualan #tppo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.