TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap adanya perdagangan ginjal internasional yang terjadi di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, kepolisian menangkap setidaknya 12 orang tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan ginjal internasional tersebut.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Baca: MARKAS Penjualan Ginjal di Bekasi Digerebek Polisi, Dijual ke Negara Tetangga
Baca: Merebak Kasus Ginjal Akut pada Anak, Kemenkes Keluarkan Aturan Stop Penjualan Obat Sirop 6 Hari
Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap di antaranya sembilan sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar negeri dari oknum instansi dan ada pula oknum polisi.
Sejauh ini, Karyoto mengaku masih akan melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus ini. (*)
# Polres Metro Bekasi # penjualan ginjal internasional # Polda Metro Jaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.