Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Merebak Kasus Ginjal Akut pada Anak, Kemenkes Keluarkan Aturan Stop Penjualan Obat Sirop 6 Hari

Kamis, 20 Oktober 2022 15:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menginstruksikan agar seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Ketetapan intruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang/Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Baca: Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Stok Obat Sirup di Rumah Selama Proses Investigasi

Baca: Kemenkes Berikan Imbauan, Jangan Konsumsi Stok Obat Sirop di Rumah selama Proses Investigasi

Hal tersebut ditetapkan Kemenkes RI sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Larangan itu diberlakukan sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. (*)

# obat bebas # Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  # apotek 

Editor: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved