LIVE UPDATE
Merebak Kasus Ginjal Akut pada Anak, Kemenkes Keluarkan Aturan Stop Penjualan Obat Sirop 6 Hari
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menginstruksikan agar seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Ketetapan intruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang/Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Baca: Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Stok Obat Sirup di Rumah Selama Proses Investigasi
Baca: Kemenkes Berikan Imbauan, Jangan Konsumsi Stok Obat Sirop di Rumah selama Proses Investigasi
Hal tersebut ditetapkan Kemenkes RI sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Larangan itu diberlakukan sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. (*)
# obat bebas # Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) # apotek
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Dibobol Komplotan Maling, Uang Belasan Juta Rupiah di Apotek Karang Pilang Surabaya Raib Seketika!
Jumat, 18 April 2025
VIRAL NEWS
Pelaku Peragakan Produksi Minyakita Palsu di Bogor, Harga Dijual Ngepruk di Pasaran Demi Raup Untung
Selasa, 11 Maret 2025
Live Update
Polisi Ciduk 3 Pria di Sidetapa Buleleng, Digerebuk saat akan Konsumsi Sabu-sabu di 'Apotek' Narkoba
Sabtu, 8 Februari 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Kementerian Kesehatan Palestina Bersiap Tampung Tahanan yang akan Dibebaskan saat Pertukaran Sandera
Rabu, 15 Januari 2025
LIVE UPDATE
Pembobol Apotek Senilai Rp 300 Juta Diringkus Polres Pringsewu Lampung, Beraksi di 2 Kabupaten
Jumat, 6 September 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.