TRIBUN-VIDEO.COM - Perubahan terhadap isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dilakukan untuk modernisasi hukum di Indonesia.
Demikian diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Wamenkumham RI) Edward Omar Sharif Hiariej dalam acara 'Kumham Goes To Campus', Kamis (13/7/2023).
Pria yang akrab disapa Eddie ini mengatakan, proses panjang sudah dilakukan pemerintah dalam pembaharuan hukum di Indonesia, hukum yang diterapkan pada masa mendatang lebih mengutamakan sisi kemanusiaan.(*)
Baca: Disdukcapil dan Kemenkumham Papua Barat Gandeng Lapas Manokwari Lakukan Perekaman E-KTP Warga Binaan
Baca: Kemenkumham Sulsel Ungkap Hasil Investigasi Sementara Kasus Pengendali Narkoba di UNM dari Lapas
# Edward Omar Sharif Hiariej # Kemenkumham # KUHP Nasional # KUHP # Mataram
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.