Kemenkumham RI Sosialisasikan KUHP Nasional dengan Datangi Kampus, Singgung Pembaharuan Hukum

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Mei Sada Sirait

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Perubahan terhadap isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dilakukan untuk modernisasi hukum di Indonesia.

Demikian diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Wamenkumham RI) Edward Omar Sharif Hiariej dalam acara 'Kumham Goes To Campus', Kamis (13/7/2023).

Pria yang akrab disapa Eddie ini mengatakan, proses panjang sudah dilakukan pemerintah dalam pembaharuan hukum di Indonesia, hukum yang diterapkan pada masa mendatang lebih mengutamakan sisi kemanusiaan.(*)

Baca: Disdukcapil dan Kemenkumham Papua Barat Gandeng Lapas Manokwari Lakukan Perekaman E-KTP Warga Binaan

Baca: Kemenkumham Sulsel Ungkap Hasil Investigasi Sementara Kasus Pengendali Narkoba di UNM dari Lapas

# Edward Omar Sharif Hiariej # Kemenkumham   # KUHP Nasional # KUHP # Mataram

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda