Alasan Panji Gumilang Gugat MUI Rp 1 T ke PN Jakpus, Tak Terima Dituduh Komunis oleh Anwar Abbas

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: chalida husna

Video Production: Fegi Sahita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023) malam.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Hendra.

Alasan Panji Gumilang menggugat karena pernyataan Anwar Abbas yang disebut melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yanng beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.

Baca: Merasa Disudutkan, Panji Gumilang Serang Balik, Gugat Waketum MUI Anwar Abbas Rp 1 Triliun

Baca: Ormas & Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Digugat Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, Ini Responsnya

Dalam gugatannya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun ini menggugat MUI atas kerugian immateriel sebesar Rp 1 triliun.

Lantaran Anwar Abbas dinilai sengaja menuduh Panji Gumilang dengan pernyataan soal komunis.

Dihubungi terpisah, Anwar Abbas merespons gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang dengan tertawa.

Bahkan ia tidak berkomentar dulu terkait hal tersebut.

(Tribun-Video/Kompas.com)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI Rp 1 Triliun"

Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Fegi

# Panji Gumilang # Anwar Abbas # MUI # Gugatan # Ponpes Al-Zaytun

 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda