TRIBUN-VIDEO.COM - Imbas pamer 180 gram perhiasan emas sepulag ibadah haji, Suarnati Daeng Kanang (46) diminta untuk membayar pajak.
Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman mengatakan dalam pemanggilan Suarnati Daeng Kanang, pihaknya akan meminta faktur atau invoice pembelian emas.
Pihak Bea Cukai Makassar telah mendatangi kediaman Daeng Kanang.
Namun diketahui, Daeng Kanang masih melakukan silaturahim di Jeneponto.
Baca: Seusai Sesumbar Transferan Rp 100 Juta, Hanum Mega Kini Pamer Kamar Anak Gadis, Mantap Cerai?
Zaeni berujar, Bea Cukai bermaksud meminta faktur pembelian emas 180 gram Daeng Kanang.
Hal itu guna mengetahui harga emas yang dibeli oleh Daeng Kanang.
"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi.
"Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya."
Baca: LIVE: Raihaanun 3 Kali Selingkuh selama 16 Tahun Menikah hingga Hanum Mega Pamer Jadi Gadis Lagi
"Secepatnya kami akan minta klarifikasi, kira-kira minggu depan" kata Zaeni, pada Jumat (7/7/2023).
Emas yang dibeli Daeng Kanang dari luar negeri akan dikenakan pajak.
Terlebih jumlah emas yang dipamerkan Daeng Kanang mencapai 180 gram.
Dikatakan Zaeni, barang yang dibeli jemaah haji bebas pajak yakni barang yang nilainya 500 dollar AS setara Rp 7.571.775.
Baca: Maxime Bouttier Pamer Momen Romantis dengan Luna Maya, Mantan Prilly Sudah Berani Go Public?
Barang dengan harga lebih dari yang ditentukan, maka akan dikenakan biaya masuk atau pajak.
Sebelumnya Suanarti Daeng Kanang mengaku tak bermaksud pamer ketika memakai emas 180 gram.
Hal tersebut merupakan 'nazar' yang sudah dibuatnya sebelum pergi ibadah haji.
Meski banyak komentar negatif mampir di media sosialnya, Daeng Kanang berujar ia memaafkan warganet dan tetap bersabar. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Suarnati usai Pamer 180 Gram Emas dari Tanah Suci, Dipanggil Bea Cukai dan Diminta Bayar Pajak
Host: Yustina Kartika
VP: Mellinia Pranandari
# pamer # emas # haji # Hajah Daeng Kanang # Makassar # Bayar Pajak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.