TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib malang menimpa jemaah haji asal Makassar Suarnati Daeng Kanang (46) yang viral mengenakan emas 180 gram saat pulang dari Tanah Suci.
Imbas aksi glamournya itu, ia akan dipanggil oleh Bea Cukai Makassar.
Hal itu untuk melakukan klarifikasi apakah emas itu dibeli dari Tanah Suci atau memang dibawa dari Indonesia.
Kabar pemanggilan itu disampaikan oleh Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman pada Jumat (7/7/2023).
Menurutnya, pihak bea cukai sangat perlu melakukan pemanggilan itu guna klarifikasi.
Zaeni menyebut pemanggilan itu akan dilakukan pada minggu depan.
Baca: Demokrat Endus Peran Sutradara Jatuhkan Anies Baswedan Demi Naikkan Elektabilitas Koleganya
"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi. Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Secepatnya kami akan minta klarifikasi, kira-kira minggu depan" kata Zaeni, kepada awak media saat ditemui di kantornya, pada Jumat (7/7/2023).
Sementara itu, pihaknya sudah mendatangi kediaman Daeng Kanang setelah viral mengenakan ratusan gram emas saat pulang dari Mekkah.
Namun, ia mengatakan bahwa Daeng Kanang yang berada di Kecamatan Tamalate masih bersilaturahmi ke tempat keluarganya di Jeneponto.
"Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto," ujar dia.
Lebih lanjut Zaeni mengatakan pihaknya bakal mengenakan pajak dari emas tersebut.
Hal itu dilakukan jika benar jemaah haji tersebut membeli emas dari Tanah Suci dan ada faktur atau invoicenya.
"Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya. Supaya kita tahu nilainya (harga emasnya) setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," ucap dia.
Baca: Menentang! NATO Justru Tak Setuju Munisi Tandan Dikirim ke Ukraina, Keputusan Dibuat AS Sendiri
Ia juga menjelaskan barang bawaan yang dibeli jemaah haji yang bebas pajak.
Zaeni menyebut barang yang bebas pajak memiliki nilai maksimal 500 dollar AS atau Rp 7.571.775.
"Jika nilainya di atas itu (Rp 7.571.775) harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya bahwa Suarnati Daeng Kanang tampak tampil nyentrik saat tiba i Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (5/7/2023).
Tak hanya nyentrik dengan pakaian warna hijau yang penuh pernak pernik serta hiasan khas Bugis di bagian kepala.
Suarnati juga tampak terlihat glamor dengan sejumlah perhiasan emas yang menghiasi tubuhnya.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bea Cukai Makassar Akan Panggil Jemaah Haji yang Pamer Emas 180 Gram Pulang dari Tanah Suci "
# jemaah haji # Pamer Emas # Tanah Suci # Bea Cukai # Mekkah # Daeng Kanang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.