TRIBUN-VIDEO.COM - Aldi Taher dinilai kurang serius saat maju jadi caleg di Pemilu 2024.
Hal ini karena dia masih terdaftar di dua partai politik sebagai bacaleg, yakni di PBB dan Perindo.
Tentu saja, hal ini dilarang karena tak sesuai aturan.
Baca: Konser Tribute to Coldplay Aldi Taher Jadi Ajang Ucapkan Terima Kasih! Jokowi, Megawati dan RT Depe
"Yang memperbaiki parpol ya, bukan perorangan caleg, belum ada (perbaikan berkas)," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).
Baca: Momen Konser Aldi Taher: Todong Dul Lamar Tissa hingga Berterima Kasih ke Putin dan Zelensky
KPU DKI Jakarta sudah meminta Aldi Taher untuk memilih partai, namun belum ada jawaban pasti.
Perbaikan berkas data dari Aldi Taher dan bacaleg lainnya yang tak beres ditunggu hingga 9 Juli 2023.
Jika setelah tenggat waktu itu masih ada berkas yang belum beres, maka Aldi Taher dipastikan tak bisa ikut Pemilu 2024.
(*)
(TribunStyle.com/Delta)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.