TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku penipuan modus preorder iPhone, Rihana dan Rihani dikabarkan terancam pasal pidana berlapis.
Pasalnya kedua pelaku terindikasi melakukan tindak pidana berupa penipuan dan penggelapan,pelanggaran Undang-undang ITE hingga pencucian uang.
Polda Metro Jaya dalam kasus ini akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari korban lain.
Baca: Detik-detik Penangkapan si Kembar Penipu Jual Beli iPhone Akhirnya Ditangkap Setelah Lama Buron
Dilansir dari Kompas.com pada Rabu (5/7), Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan hal itu.
Proses penyidikan kasus penipuan Rihana dan Rihani akan mengarah ke bentuk tindak pidana media sosial dan pencucian uang.
Pada konstruksi awal, keduanya dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkap Hengki, Selasa (4/7/2023).
Apabila proses penyidikan nanti ternyata penipuan merupakan mata pencaharian si kembar, polisi akan terapkan pasal lain.
Penyidik juga akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca: Lihai Bersembunyi, Si Kembar Rihana Rihani Penipu PO iPhone Masih Bisa Ketawa-ketiwi saat Ditangkap
Hal itu lantaran penipuan yang dilakukan keduanya melalui di media sosial.
Untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik akan terlebih dahulu berkoordinasi.
Dalam hal kasus keuangan yakni dengan PPATK untuk mencari korban-korban lainnya.
"Nanti berkoordinasi dengan PPATK dan lain sebagainya untuk mencari korban-korban yang lainnya. Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18 korban," ujar Hengki.
Menurut Hengki, kerja sama dalam kasus ini juga merupakan masukan untuk penyidik.
Baca: Detik-detik Penangkapan Rihana Rihani, Si Kembar Penipu Jual Beli iPhone hingga Rp 35 M di Apartemen
Hal itu karena transaksi yang dilakukan Rihana-Rihani tak lepas dari perbankan. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jerat Pasal Pidana Berlapis untuk Rihana-Rihani: Penipuan, Penggelapan, UU ITE, dan Pencucian Uang
# TRIBUNNEWS UPDATE # Rihana # Rihani # kembar # penipuan # iPhone
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.