Mahfud MD Tegaskan Tidak Cabut Izin Ponpes Al Zaytun, Dalihnya: Tak Boleh Ada Kegiatan Terselubung

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: chalida husna

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus kontroversi Ponpes Al Zaytun akan terus berlanjut.

Lantaran akan terdapat penetapan tersangka terkait kasus pidananya.

Mahfud MD pun belum menyebutkan secara lugas siapa yang menjadi tersangka dan pasal apa yang akan menjeratnya.

Tetapi, ia mengatakan, kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Baca: Mutasi Rekening Rihani dan Rihani Capai Rp 86 Miliar, PPATK: Diduga Terindikasi TPPU

"Sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," kata Mahfud, Selasa.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sudah ditetapkan ke tahap penyidikan.

Hal ini dilakukan Bareskrim pada (3/7/2023) lalu.

Untuk diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena memberikan ajaran menyimpang di Al Zaytun.

Baca: Jusuf Hamka Sebut Prabowo Subianto Cocok Jadi Presiden RI: Nggak Perlu Diragukan Lagi

Meski proses hukum berlanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah belum memutuskan untuk mencabut atau membekukan izin Ponpes Al Zaytun.

"Belum ada keputusan sampai ke situ, kita belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan hal yang seperti itu," kata Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan bahwa Al Zaytun akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).

(Tribun-Video/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud soal Al Zaytun: Segera Ada Tersangka dan Izin Ponpes Belum Dicabut"

# Mahfud MD # Ponpes # Al Zaytun # Panji Gumilang

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda