Terkini Daerah
Mutasi Rekening Rihani dan Rihani Capai Rp 86 Miliar, PPATK: Diduga Terindikasi TPPU
TRIBUN-VIDEO.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami transaksi aliran dana dari "si kembar" Rihana dan Rihani, penipu dengan modus membuka pemesanan atau open preorder ponsel merek iPhone.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebutkan, nilai mutasi aliran dana di bank milik Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar.
Natsir juga menduga, nilai tersebut terindikasi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Terindikasi tindak pidana pencucian uang.
Sejauh ini sudah ada Rp 86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut,” ucap Nasir kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Natsir menambahkan, pihaknya juga masih terus mendalami aliran dana terkait kasus yang melibatkan dua penipu kembar tersebut.
Baca: Rihana-Rihani Dijerat 3 Pasal Sekaligus, Polda Metro Jaya: Disangkakan Pasal Penipuan hingga TPPU
Menurut dia, rekening kedua pelaku sudah juga sudah diblokir sejak kasus penipuan itu ditangani pihak Kepolisian.
Natsir menyebut setidaknya sudah ada 21 penyedia jasa keuangan bank yang diblokir sementara. “Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK (penyedia jasa keuangan) bank,” ucap Natsir.
Selain itu, hasil analisis sementara PPATK menunjukkan bahwa Rihana dan Rihani pernah melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta.
Natsir mengatakan, uang tersebut diduga bersumber dari penipuan yang mereka lakukan. “Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” tambahnya.
Sebelumnya, Indonesian Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya untuk menjerat tersangka penipuan pre-order iPhone Rihana dan Rihani dengan TPPU.
Baca: Terungkap Kenapa Rihana Rihani Leluasa Bergerak di Tempat Persembunyiannya Sampai Santai Beli Makan
Sebab kerugian korban akibat penipuan modus preorder pemesanan iPhone yang dilakukan Rihana dan Rihani mencapai Rp 35 miliar.
Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp 5,8 miliar. "IPW juga mendorong Polda Metro Jaya menerapkan TPPU pada Rihana-Rihani," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu (2/7/2023).
Selain itu, Sugeng juga meminta kepada pihak Polda Metro Jaya agar menerapkan ini kepada pihak lain yang menerima uang hasil penipuan Rihana-Rihani.
Diketahui, Rihana dan Rihani telah ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023) pagi.
Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya. "Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK: Mutasi Rekening Bank Si Kembar Rihana-Rihani Capai Rp 86 Miliar, Diduga Terindikasi TPPU"
# PPATK # Rihana dan Rihani # TPPU
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas.com
tribunnews update
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung: Penetapan Bukan Permintaan Pihak Tertentu
Senin, 28 April 2025
Tribunnews Update
PSI Dukung Kejagung Jerat Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga dengan TPPU, Miskinkan Pelaku
Selasa, 11 Maret 2025
To The Point
Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Bareskrim Polri atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan TPPU
Senin, 10 Maret 2025
Live Update
Direktur Persiba Balikpapan Jadi Target Penangkapan Polisi, Diduga Terjerat Kasus Narkoba dan TPPU
Senin, 10 Maret 2025
Breaking News
Terancam 20 Tahun Penjara, Nikmir Bandingkan Kasusnya dengan Harvey Moeis: Ngeri Banget Hukumannya
Sabtu, 22 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.