Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Rihana-Rihani Dijerat 3 Pasal Sekaligus, Polda Metro Jaya: Disangkakan Pasal Penipuan hingga TPPU

Rabu, 5 Juli 2023 08:12 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana menerapkan pasal lain terhadap si kembar Rihana Rihani, tidak hanya pasal penipuan dan penggelapan.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.

"Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

"Apabila proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencarian yang bersangkutan, kami akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP," lanjut dia.

Tidak hanya itu, penyidik juga menerima laporan bahwa tindak pidana penipuan serta penggelapan dilakukan si kembar melalui media sosial.

Baca: Bebas Melenggang & Bawa Tas, Si Kembar Rihana Rihani Tak Diborgol saat Ditangkap, Ini Alasan Polisi

Oleh sebab itu, penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Karena modusnya menggunakan media sosial, penyidik pun akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang ITE . Kami juga akan terapkan tindak pidana pencucian uang," ujar Hengki.

Untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU, penyidik akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca: Ngumpet di Serpong, Si Kembar Rihana Rihani Cengengesan saat Diinterogasi Polisi: Saya Ketawa Aja

Diberitakan sebelumnya, si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa pagi.

Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Si Kembar Rihana-Rihani Tak Cuma Dijerat Pasal Penipuan, tapi Juga UU ITE dan TPPU"

# penggelapan # penipuan # Rihana Rihani # Polda Metro Jaya

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved