TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum AGH, yakni Mangatta Toding Allo mengaku puas atas penetapan status tersangka baru yang menjerat Mario Dandy.
Yakni, Mario Dandy resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan yang dilakukan kepada kliennya.
Lantaran hal tersebut, Mangatta Toding Allo turut mengapresiasi kerja objektif pihak Polda Metro Jaya.
Dilansir dari Kompas.com, Mangatta Toding Allo menyebut dari awal status naik ke penyidikan, tindak pidana yang dilakukan anak eks pejabat tersebut sudah jelas.
Menurut Mangatta, pihaknya yakin Mario bisa dijebloskan ke penjara lantaran hubungannya dengan AGH telah berlangsung selama beberapa kali.
Kendati mereka melakukannya dilandasi alasan suka sama suka, perbuatan yang dilakukan Mario Dandy telah melanggar.
Pasalnya, orang dewasa yang memiliki 'hubungan' dengan seseorang dengan rentang usia 14-18 tahun dapat dikenakan hukuman dan masuk bui.
Hal senada juga disampaikan akar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Abdul menyebut, pencabulan Mario Dandy terhadap AGH harus dipertanggung jawabkan secara hukum.
"Kami ingin menegaskan siapa pun yang melakukan 'hubungan' dengan anak bisa diancam dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun," ujar Mangatta, Kamis (4/5/2023).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pukulan Telak buat Mario Dandy, Kini Resmi Jadi Tersangka Pencabulan terhadap AG"
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.