TRIBUN-VIDEO.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan aspek hukum pidana di Ponpes Al Zaytun akan ditangani Polri dan tidak akan diambangkan.
Mahfud juga menyatakan Ponpes Al Zaytun akan dievaluasi secara administratif.
Tindakan evaluasinya terkait bagaimana penyelenggaraannya, kurikulum, konten pengajaran dan sebagainya.
Sehingga hak untuk belajar para santri dan murid di ponpes tersebut tidak akan diganggu.
Hal tersebut disampaikannya kepada awak media usai Salat Iduladha 1444 Hijriyah di Masjid Agung Jawa Tengah Semarang pada Kamis (29/6/2023).
Mahfud MD turut mengatakan aspek hukum pidana dalam polemik Pondok Pesantren Al Zaytun yang akan ditangani Polri tidak boleh diambangkan.
Mahfud mengatakan kepolisian harus menyelesaikan laporan-laporan yang telah diterimanya dari masyarakat.
Baca: Pria dan Wanita Sejajar Tanpa Penghalang, Salat Idul Adha Nyeleneh di Al Zaytun
Mahfud menyatakan tidak ada target waktu dalam penyelesaian hukum pidana, termasuk kasus Ponpes Al Zaytun.
Namun ia ingin secepat mungkin kasus ini ditangani.
Lebih lanjut, Mahfud mempersilakan Ponpes Al Zaytun untuk melanjutkan proses akademiknya.
Diketahui, saat ini Ponpes Al Zaytun masih membuka pendaftaran peserta didik baru.
Menurut dia pondok pesantren itu adalah lembaga pendidikan yang harus dibina.
Meski Ponpes Al Zaytun akan dibina dan dievaluasi, Mahfud menegaskan orang yang melanggar hukum akan ditindak secara tegas.
Baca: Sebut Kasus Al-Zaytun Disutradarai, Anwas Abbas: Untuk Alihkan Perhatian Rakyat dari Masalah Besar
Sementara itu Bareskrim Polri merespons pernyataan Mahfud MD yang melihat unsur pidana dalam kasus Pondok Pesantren Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya memang telah menerima aduan ataupun laporan terkait kasus pondok pesantren Al Zaytun.
Hingga saat ini, kata dia, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman.
Khususnya, apakah kasus tersebut bisa memenuhi unsur pidana berdasarkan sejumlah alat bukti.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Namun, bukan tidak mungkin perkara itu bisa ditingkatkan menjadi penyidikan jika ditemukan unsur pidana.
Djuhandani meminta masyarakat bersabar mengenai proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Bareskrim.
Sebab, penyidik masih melakukan tahapan pemeriksaan terhadap pelapor.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernyataan Terbaru Mahfud MD soal Ponpes Al Zaytun: Hukum Pidana Diproses, Ponpes Bakal Dievaluasi
# Mahfud MD # Ponpes Al-Zaytun # Panji Gumilang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.