TRIBUN-VIDEO.COM - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah merespons soal polemik pondok pesantren Al Zaytun dan pendirinya, Panji Gumilang.
Muhammadiyah pun menyoroti soal peran dari pemerintah, yakni pihak Kementerian Agama RI (Kemenag).
Menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, Kemenag punya kewenangan untuk menutup ponpes itu jika ditemukan adanya indikasi masalah pidana.
Hal itu diungkapkan oleh Abdul Mu'ti saat ditemui di Masjid Jami Al Huda Muhammadiyah, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (28/6/2023).
Di situ ia mengatakan, alasan kemenag punya kewenangan menutup ponpes Al-Zaytun.
Pasalnya, seluruh perizinan dibuka hingga pemberian sanksi terhadap ponpes merupakan kewenangan murni dari Kemenag.
"Zaytun itu, begini, kalau kita mengikuti UU pesantren,."
"Yang punya kewenangan untuk mengizinkan pesantren itu dibuka kemudian juga mengawasi penyelenggaraan pesantren."
Baca: Reaksi PP Muhammadiyah soal Polemik Al-Zaytun, Tegaskan jika Terbukti Melanggar Segera Ditindak
"Baik dari sisi kurikulum nya pembelajaran nya dan manajerial nya termasuk yang mempunyai wewenang soal menutup pesantren itu adalah Kementerian Agama," kata Mu'ti.
Karenanya, Mu'ti meminta Kemenag untuk bertindak.
Terlebih, polemik yang melibatkan ponpes Al Zaytun tersebut bukan kali ini terjadi.
Namun, Kemenag belum juga mengambil sikap atas hal itu.
Lebih Lanjut, menurut Mu'ti, peran pemerintah melalui Kemenag juga dinilai penting.
Pasalnya, informasi yang beredar sejauh ini tidak didasari oleh fakta dan data yang jelas.
Sehingga, pemerintah dinilai harus andil untuk memeriksa langsung potensi terjadinya pelanggaran aturan di pondok pesantren tersebut.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Bermasalah, PP Muhammadiyah Sebut Kemenag Berwenang Tutup Pesantren Al Zaytun
# TRIBUNNEWS UPDATE # Kemenag # PP Muhammadiyah # Ponpes Al-Zaytun # pidana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.