TRIBUN-VIDEO.COM - Forum Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dan dilakukan Panji Gumilang selaku pendiri ke Bareskrim Polri.
Adapun, menurut Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, sejumlah saksi ahli dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan dimintai keterangan soal kasus tersebut.
Rupanya, tak hanya akan diproses secara hukum administrasi negara, kemungkinan Panji Gumilang juga akan ditindak sesuai hukum pidana.
Sebagai informasi, laporan terhadap Panji itu telah terdaftar di Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Baca: Mahfud MD Ungkap Dugaan Pidana Ponpes Al-Zaytun: 3 Masalah Besar, Ada yang Tak Sesuai Ajaran Islam
"Kami juga akan minta keterangan ahli, kami minta keterangan dari MUI, kemudian kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," kata Agus.
Dikabarkan, pihak Kabareskrim Polri bahkan akan memproses hukum Panji Gumilang jika nantinya dari keterangan saksi ahli itu terdapat unsur penistaan agama.
Sebagai informasi, Menko Polhukam Mahfud MD juga telah buka suara soal kontroversi ponpes Al-Zaytun.
Ia menegaskan, pemerintah telah menetapkan sikap atas polemik yang terjadi di ponpes.
Tak hanya akan diproses secara hukum administrasi negara, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kemungkinan juga akan ditindak sesuai secara hukum pidana.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui cuitan akun twitternya pada Minggu (25/6/2023).
Dalam postingan, Mahfud MD menegaskan telah menyampaikan sejumlah pernyataan terkait polemik yang ditimbulkan Panji Gumilang.
Baca: Viral Flyer Ajakan Demo FPI Besar besaran Tuntut Ponpes AL Zaytun Ditutup, Kepung Kemenag Hari Ini
Dijelaskannya terdapat tiga persoalan dalam polemik Ponpes Al Zaytun.
Pertama berdasarkan laporan terjadi tindak pidana di ponpes.
Kedua, ada dugaan pelanggaran administrasi oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
Lalu, yang ketiga, Ponpes Al Zaytun juga diduga telah menimbulkan masalah ketertiban sosial.
Sehingga, ketiga permasalahan tersebut katanya akan diselesaikan secara pidana dan admninistrasi negara.
"Di sana ada dugaan kriminal yg akan diselesaikan scr hukum pidana."
"Ada jg masalah lembaga pendidikan dan kepesantrenan yg akan diselesaikan mnrt hukum administrasi negara/pemerintahan. Negara hadir," cuit Mahfud MD. (Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ponpes Al Zaytun Menista Agama Islam, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Panggil Saksi Ahli dari MUI
# Penistaan Agama # Panji Gumilang # Ponpes Al Zaytun # MUI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.