Geram Digugat Rp 1 M karena Komentari Putusan Sidang, Mahfud MD Ancam Gugat Balik Perkomhan Rp 5 M

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Nila

Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD geram dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) ke dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mahfud MD bahkan kini mengancam akan menggugat balik Perkomhan senilai Rp 5 miliar.

Saat ditemui pada Kamis (15//2023), Mahfud MD mengakui dirinya akan menggugat balik Perkomhan dengan gugatan rekonpensi Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan.

Baca: Kalangan Muda Lebih Memilih Erick Thohir sebagai Cawapres dan Mampu Ungguli Mahfud MD

"Oleh karena mengusik saya maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," kata Mahfud ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (15/6/2023).

Mahfud MD sendiri sempat mentertawakan Perkomham yang tak pernah terdengar kiprahnya, dan tiba-tiba menggugat Menko Polhukam.

Dalam gugatan itu, Mahfud MD sendiri dituding melanggar hukum karena mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pemilu.

"Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu?" kata dia.

Baca: Mahfud MD Digugat Rp 1 M karena Dinilai Melawan Hukum seusai Komentari Putusan PN Jakpus soal Pemilu

Mahfud MD bahkan menyebut, dalam setiap harinya ada banyak sekali orang yang mengomentari putusan pengadilan namun tak ada yang dianggap melanggar hukum.

Ia mengakui telah mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat tersebut keliru dan salah kamar.

Menurutnya, putusan tersebut seharusnya masuk kamar hukum administrasi bukan kamar hukum perdata.

(Tribun-Video.com/Tribunnews)

HOST: Nila Irda
VP: Mellinia Pranandari

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merasa Terusik, Mahfud MD akan Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar

# Mahfud MD # Gugatan Balik # Perkomhan # Pencemaran Nama Baik

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda