Pengacara Mario Dandy soal Bayar Restitusi: Kalau Mau Mengincar Harta Ayahnya Bukan Lewat Sini!

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Ninaagustina

Video Production: Tegar Melani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi bagi David Ozora sebesar Rp 100 miliar kepada Kejaksaan.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga memberi sindiran menohok, kliennya tak akan membayar restitusi dari aset orang tuanya, yakni Rafael Alun Trisambodo.

Alasannya adalah, Mario Dandy telah berusia dewasa, sehingga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri.

Hal itu diungkapkan oleh Nahot usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/6/2023).

Baca: Mario Dandy Jadi Sorotan Tampil Necis Pakai Batik Rapi Lengan Panjang Jalani Sidang di PN Jaksel

"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Nahot.

Di situ ia menegaskan, meski Mario Dandy belum bekerja, ia memiliki aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.

Menurut Nahot, peluang restitusi menggunakan aset orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo sudah tertutup.

Bahkan, ia memberikan sindiran menohok kepada pihak-pihak yang berharap restitusi dari harta Rafael Alun.

"Kalau mau mengincar harta ayahnya bukan lewat sini kayaknya."

Baca: Kesaksian Satpam di TKP Penganiayaan David Ozora, Sebut Mario Dandy Tak Mengaku Aniaya David

Sebagai informasi, sebelumnya, LPSK mengungkapkan bahwa sebagian harta Rafael Alun Trisambodo yang disita KPK berpeluang digunakan untuk membayar restitusi bagi David Ozora.

Peluang itu terbuka, apabila Mario Dandy sebagai terdakwa tak mampu membayar restitusi yang mencapai Rp 100 miliar terkait perkara penganiayaan berat terencana.

Jika hal itu terjadi, maka restitusi akan dibebankan kepada orangtua Mario Dandy.

Adapun, nilai restitusi Rp 100 miliar itu disebut terdiri dari berbagai komponen.

Baca: Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka Jualan Nasi Kuning di Depan Kantornya

Satu di antaranya, yaitu untuk mengganti biaya perawatan rumah sakit di luar asuransi.

Lalu, biaya perawatan di rumah atau home care yang diperhitungkan oleh LPSK.

Hasil penghitungan Rp 100 miliar ini disebut juga masih bersifat sementara. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario Dandy Bakal Bayar Restitusi Pakai Asetnya Sendiri

Host: Nina Agustina
Vp: TEGAR

# pengacara # Mario Dandy # restitusi # Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) # David Ozora

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda