Terkini Daerah
Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka Jualan Nasi Kuning di Depan Kantornya
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka berdagang nasi kuning di depan Kantor PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk dengan bayaran Rp 3.000 per porsi.
Kegiatan berjualan nasi kuning ini sudah dilakoni selama 5 tahun.
Babah Alun, begitu dia biasa disapa, melayani satu per satu para pembeli kaum dhuafa hingga pengemudi ojek online.
“Saya hormat sama Bapak (ojol) karena jujur,” katanya ditemui Tribunnews di depan kantor CMNP, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Jusuf mengakui memiliki slogan dalam hidupnya yakni kalau punya duit jangan sombong dan nggak punya duit jangan nyolong.
Dia pun menyindir pihak-pihak yang terlalu ikut campur dalam upayanya meminta negara agar mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 800 miliar.
“Kalau punya utang jangan songong,” ujarnya.
Jusuf tidak secara spesifik menyentil orang yang dimaksud berperilaku songong tersebut.
Hanya saja, dia menyayangkan pernyataan dirinya bukan bagian dari CMNP.
Baca: Reaksi Aldi Taher Lagu Rayuan Lionel Messi Ciptaannya Viral hingga Diunggah Instagram Resmi FIFA
Tidak Terima
Anak angkat Buya Hamka ini juga tidak terima dengan pernyataan pemerintah memiliki hak tagih Rp 775 miliar terhadap tiga perusahaan terafiliasi CMNP.
Perkara utang bermula dari uang deposito perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yakin Makmur alias Yama sebesar Rp78 miliar dan Rp79 miliar.
Ketika krisis moneter 1998 semuanya dilikuidasi.
Baca: VIRAL, Seorang Guru Privat Diculik Mantan Pacar, kini Keberadaannya Dicari
Uang deposito Jusuf pun tidak dicairkan sampai sekarang karena tuduhan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
Jusuf lalu mencari keadilan hingga memenangkan gugatan di MA pada 2015.
Putusan MA mengharuskan pemerintah membayar deposito miliknya beserta denda setiap bulannya sebesar 2 persen atau setara Rp 800 miliar.
“Orang ini tidak tabayun sama saya, dia bilang Jusuf Hamka siapa dia, dia bilang saya bukan pengurus, betul saya ini bukan pengurus tapi saya pemilik satu lembar saham. Kan boleh dong,” imbuh Jusuf.
Jusuf hamka kemudian menunjukkan bukti identitas pemilik manfaat korporasi CMNP atau beneficiary owner yang tercatat resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sambil Jualan Nasi Kuning, Jusuf Hamka: Kalau Punya Utang Jangan Songong
# kaum dhuafa # Jusuf Hamka # Pengusaha # Nasi Kuning
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Khofifah Turun Tangan Tindak Tegas Jan Hwa Diana, Janji Bakal Terbitkan Ulang Ijazah yang Ditahan
Senin, 21 April 2025
Live Update
Meniti Karier Tanpa 'Basic Skill', Pria Bondowoso Sukses Jadi Pengusaha Tas Modal Merantau di Bali
Minggu, 20 April 2025
Nasional
Respons Santai Jan Hwa Diana Disidak Wamenaker sampai dan Gebrak Meja: Pak Kok Saya Dibentak
Jumat, 18 April 2025
Tribunnews Update
Wamenaker Kecewa! Tak Dihargai Pengusaha UD Sentoso Seal yang Tahan Ijazah Karyawan: Pelanggaran
Jumat, 18 April 2025
Regional
Nasib Laporan ke Wawako Surabaya Armuji Dicabut, Pengusaha Jan Hwa Diana: Cak Ji Orang Baik
Selasa, 15 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.