Tukul Pembacok Arya Saputra Siswa SMK di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa ASR alias Tukul di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor selama 9 tahun penjara.

Tukul di vonis 9 tahun usai disidang di ruang sidang Ruang Tirta PN Kota Bogor, Senin (12/9/2023).

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni selama 7 tahun 6 bulan dan lebih rendah dari dakwaan pasal yang disangkakan yakni 15 tahun.

Majelis hakim telah memutuskan dan menjatuhkan putusan perkara anak yang berhadapan hukum atas nama ASR alias Tukul.

Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana.

Baca: TOK! Tukul Pelaku Utama Pembacok Arya Saputra Siswa SMK di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

Tukul akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung.

" Tukul akan ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak di Kota Bandung," tambah Daniel.

Tukul juga akan menjalani pelatihan di Cileungsi Bogor selama satu tahun.

"Dan pelatihan kerja satu tahun di UPT Dinas Pelayanan Sosisal bina griya karya Cileungsi, Kabupaten Bogor," tambahnya.

Seluruh barangbukti atas kejadian nahas ini dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali digunakan terhadap tersangka SA.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul BREAKING NEWS - Tukul Pembacok Arya Saputra Siswa SMK di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara

Baca Artikel Lainnya di Sini

Sumber: Tribunnews Bogor
   #Tukul   #Pembacok   #Arya Saputra   #siswa SMK   #vonis
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda