TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara mengeluarkan surat terbuka berisi risalah damai terkait polemik ruko penyerobot saluran air dan bahu jalan di wilayahnya.
Risalah damai ini Riang sampaikan lewat video yang diunggah di akun YouTube pribadinya.
"Izinkan saya pada hari ini, Rabu (31/5/2023), kesempatan yang baik ini saya ingin menyampaikan bahwa saya membuat surat terbuka supaya diketahui oleh para netizen, para ketua RT di seluruh Indonesia bahwa pada hari ini saya mencoba untuk melakukan satu risalah untuk perdamaian," ucap Riang seperti dilihat TribunJakarta.com, Rabu (31/5/2023).
Baca: [FULL] Ketua RT Riang Prasetya Buat Pernyataan Damai ke Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit
Riang mengutarakan surat terbuka ini kepada para pemilik, penyewa, dan penghuni ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit.
Ada delapan poin yang ia sampaikan, terutama imbauan untuk tidak membuat polemik ini menjadi bola liar.
Ia juga meminta para pemilik ruko untuk ikut aturan supaya mengindahkan perintah Pemprov DKI Jakarta terkait penertiban area tempat usaha yang melanggar.
Baca: [FULL] Pernyataan Damai Ketua RT Pluit Riang Prasetya ke Pemilik Ruko yang Serobot Bahu Jalan
Berikut keterangan lengkap Riang Prasetya hasil transkripsi dari video di akun YouTube-nya:
"Pertama saya mungkin mau menyapa seluruh netizen di Indonesia, terima kasih atas segala support, terima kasih atas segala perhatian dan pada kesempatan ini saya juga mengucapkan salam kepada seluruh ketua RT di Indonesia.
Izinkan saya pada hari ini, Rabu (31/5/2023), kesempatan yang baik ini saya ingin menyampaikan bahwa saya membuat surat terbuka supaya diketahui oleh para netizen, para ketua RT di seluruh Indonesia bahwa pada hari ini saya mencoba untuk melakukan satu risalah untuk perdamaian, sehingga saya membuat surat terbuka kepada dukungan pemilik ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan serta seluruh warga saya di lingkungan RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit.
Kepada yang terhormat para pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit di tempat.
Jakarta, 31 Mei 2023. Hal surat terbuka.
Dengan hormat, pada hari ini saya Riang Prasetya selaku ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit menyampaikan kepada seluruh pemilik, penghuni ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan hal-hal sebagai berikut.
1. Bahwa polemik yang terjadi di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan saya berharap tidak menjadi bola liar.
2. Tindakan penertiban yang sudah dilakukan pemerintah telah memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Surat Rekomendasi Teknis atau Rekomtek yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan Tingkat Kota Jakarta Utara. Sehingga pihak terkait dengan pelanggaran penyerobotan area prasarana umum dapat melaksanakan tugasnya.
3. Bahwa pihak Satpol PP sebagai penegak Perda sudah sangat tepat melakukan eksekusi penertiban juga Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Bina Marga sesuai dengan area yang dilanggar dan telah berubah fungsi, untuk mengembalikan prasarana tersebut sebagaimana mestinya.
4. Bahwa diharapkan kepada para pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan yang telah terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran bangunan, harus taat hukum. Dan saya sebagai Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit berharap para pemilik atau penyewa ruko tidak melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji.
5. Bahwa pada hari ini saya selaku Ketua RT 011 RW 03 Pluit meminta dengan sangat agar tidak ada lagi demo-demo yang ditujukan kepada saya selaku ketua RT maupun selaku pribadi.
6. Bilamana para pemilik ruko, penghuni ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan masih belum sadar akan kesalahannya, maka saya persilakan saudara saudari dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Saya mengimbau kepada para pemilik dan penghuni ruko untuk tidak melakukan pembangunan di luar batas yang tertera dalam sertifikat dan tidak membangun di sesuai ketentuan yang tertulis dalam IMB.
7. Bahwa tindakan pemerintah atas penertiban Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan harus kita hormati dan harus kita patuhi. Karena tindakan penertiban bangunan yang menyerobot area saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter telah terbukti melanggar ketentuan peraturan daerah dan produk hukum yang berlaku.
8. Bahwa saya selaku pribadi dan selaku Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit menyampaikan melalui surat terbuka ini, apa yang saya lakukan hanya melaksanakan fungsi saya selaku ketua RT. Saya tidak bermusuhan dengan para pemilik ruko, saya tidak ada niat memusuhi pada pengusaha, yang saya lakukan murni karena kepedulian saya kepada lingkungan RT 011 RW 03 Pluit. Bilamana ada tindakan yang mungkin kurang berkenan atau ada khilaf kata dalam tutur bahasa saya yang menyinggung saudara saudari, maka dengan segala kerendahan hati, saya mohon kiranya dibukakan pintu maaf. Demikian surat terbuka ini saya sampaikan.
Mari kita bangun dan jaga lingkungan kita agar lebih tertib dan nyaman. Semoga dari lingkungan RT ini akan terbentuk lingkungan Indonesia yang Gemah Ripah Loh Jinawi." (*)
Baca juga berita terkait di sini
# Ketua RT # Riang Prasetya # Pluit # bahu jalan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.